Thursday, November 24, 2016

Palsukan tandatangan demi jual SPBU Rp 12 M

Seorang kakek Abdul Rohim (88) melaporkan cucunya, MD, lantaran menjual Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berlokasi di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, cucunya tersebut telah memalsukan tanda tangan miliknya.

"Cucunya memalsukan tanda tangan kakeknya untuk menjual SPBU," kata pengacara Abdul Rohim, Achmad Rozi, seperti diberitakan Antara di Jakarta, Kamis (14/8).

Achmad mengatakan, kliennya memberikan kepercayaan kepada MD untuk mengelola SPBU sebagai usaha keluarga. Sayangnya, hal itu malah disalahgunakan.

Cerita itu bermula ketika MD meminta Abdul Rohim menuliskan tanda tangan pada sepucuk kertas dengan alasan untuk akad kredit peminjaman uang ke bank sebagai modal pengembangan usaha SPBU. Usai mendapatkan tanda tangan kakek, MD memalsukan tekenan korban yang disalahgunakan untuk akta jual beli.

Selanjutnya, MD menjual SPBU sebesar Rp12 miliar padahal nilai asetnya mencapai Rp30 miliar. BESTPROFIT

No comments:

Post a Comment