Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menghentikan kegiatan Pandawa
Mandiri Group menghimpun dana masyarakat. Penghentian ini terjadi
setelah OJK bertemu dengan pendiri Pandawa, Salman Nuryanto.
Berdasarkan
hasil pertemuan itu, OJK mendapat informasi jumlah dana yang telah
dihimpun mencapai Rp 500 miliar dari 1.000 orang nasabah. Para nasabah
ini mendapat imbal hasil yang menggiurkan sebesar 10% setiap bulan dari
total dana yang disetorkan ke Pandawa.
Lantas, bagaimana cara
Pandawa memutar uang nasabah sehingga bisa membayar imbal hasil 10%
setiap bulan? Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing
menjelaskan, dari total uang yang disetor nasabah, sebanyak 60% menjadi
modal untuk dipinjamkan ke pedagang dengan bunga 20% per bulan.
"Contohnya,
pedagang dikasih pinjaman Rp 1.000.000. Maka si pedagang harus mencicil
Rp 40.000 per hari. Sehingga dalam sebulan jadi Rp 1.200.000," terang
Tongam kepada detikFinance, Rabu (16/11/2016)
Sementara
40% sisanya, menurut Tongam, disimpan pihak Pandawa untuk jaga-jaga.
Namun, OJK melihat imbal hasil yang diberikan kepada nasabah justru
lebih banyak bersumber dari uang setoran anggota baru, bukan hasil dari
meminjamkan uang ke pedagang.
"Uang itu berasal dari peserta baru
yang menyetor. Dia (Pandawa) menghimpun dana tanpa pengamanan.
Lama-lama nanti kewajiban lebih tinggi daripada uang yang masuk.
Taruhlah investor berbondong-bondong, tapi ada saatnya dia tidak mampu
memenuhi kewajibannya," ujar Tongam.
Oleh sebab itu, OJK segera
menghentikan kegiatan Pandawa menghimpun dana masyarakat. Selanjutnya,
OJK meminta Pandawa kembali ke usaha awalnya sebagai koperasi simpan
pinjam BEST PROFIT
No comments:
Post a Comment