Thursday, November 17, 2016

Kapolri Labrak Aturan Telegram Rahasia dalam Kasus Ahok

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku telah membuat tindakan khusus di luar aturan internal kepolisian dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Kebijakan diskresi yang dilakukan oleh Tito dalam hal ini berkaitan dengan telegram rahasia (TR) yang dikeluarkan sejak era Kapolri sebelumnya.

Telegram rahasia itu bersifat perintah berkaitan dengan rangkaian Pilkada untuk menghindari politisasi kasus dan menjaga netralitas Polri.

"Jadi itu perintahnya jika ada kasus-kasus yang berkaitan dengan pasangan calon di Pilkada, ditunda sampai Pilkada selesai. Ini agar Polri tidak menjadi alat dalam kepentingan politik," ujar Tito dalam gelar konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/16).
Tito mengatakan laporan dugaan penistaan agama masuk ketika Ahok berstatus sebagai peserta Pilkada. Dengan kata lain, laporan kasus yang dituduhkan terhadap Ahok seharusnya ditunda untuk ditindaklanjuti setelah Pilkada usai.

Namun Tito menyatakan gelombang aduan masyarakat terhadap Ahok terbilang tinggi. Tekanan publik pun cukup besar.

"Maka sebelum laporan terakhir masuk pada 20 Oktober, saya sudah memerintahkan kepada Kabareskrim untuk melakukan langkah penyelidikan dan mengundang sejumlah saksi ahli," kata Tito.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke tahap penyidikan. Keputusan ini merupakan hasil gelar perkara terbuka-terbatas yang digelar maraton kemarin.

"Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers hasil gelar perkara di Markas Besar Polri.  BEST PROFIT

No comments:

Post a Comment