Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku telah membuat tindakan khusus di
luar aturan internal kepolisian dalam kasus dugaan penistaan agama yang
dituduhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.
Kebijakan
diskresi yang dilakukan oleh Tito dalam hal ini berkaitan dengan
telegram rahasia (TR) yang dikeluarkan sejak era Kapolri sebelumnya.
Telegram
rahasia itu bersifat perintah berkaitan dengan rangkaian Pilkada untuk
menghindari politisasi kasus dan menjaga netralitas Polri.
"Jadi
itu perintahnya jika ada kasus-kasus yang berkaitan dengan pasangan
calon di Pilkada, ditunda sampai Pilkada selesai. Ini agar Polri tidak
menjadi alat dalam kepentingan politik," ujar Tito dalam gelar
konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/16).
Tito mengatakan laporan dugaan penistaan agama masuk ketika Ahok
berstatus sebagai peserta Pilkada. Dengan kata lain, laporan kasus yang
dituduhkan terhadap Ahok seharusnya ditunda untuk ditindaklanjuti
setelah Pilkada usai.
Namun Tito menyatakan gelombang aduan masyarakat terhadap Ahok terbilang tinggi. Tekanan publik pun cukup besar.
"Maka
sebelum laporan terakhir masuk pada 20 Oktober, saya sudah
memerintahkan kepada Kabareskrim untuk melakukan langkah penyelidikan
dan mengundang sejumlah saksi ahli," kata Tito.
Penyidik Badan
Reserse Kriminal Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan
agama yang dilakukan Ahok ke tahap penyidikan. Keputusan ini merupakan
hasil gelar perkara terbuka-terbatas yang digelar maraton kemarin.
"Dengan
menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi
pers hasil gelar perkara di Markas Besar Polri. BEST PROFIT
No comments:
Post a Comment