Selain tersangkut kasus dugaan suap, Sanusi juga didakwa melakukan
pencucian uang Rp 45 miliar yang 'modalnya' berasal dari rekanan di
Dinas Tata Air DKI Jakarta. Sejumlah aset Sanusi masuk dalam daftar yang
diduga terkait pencucian uang.
Aset tersebut di antaranya 2
unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Unit pertama bertempat di
Residence 8 Jalan Senopati dengan nilai Rp 3,150 miliar, unit kedua
bertempat di Soho Pancoran South dengan nilai Rp 3,211 miliar.
Terhadap
unit di Soho Pancoran, Sanusi mengaku dibeli atas nama dirinya. Ia
membayarnya secara bertahap melalui stafnya dengan nilai masing-masing
transfer sekitar Rp 107 juta sebanyak 13 kali. Sisa pembayaran, ia
meminta bantuan kepada Danu Wira, salah satu rekanan di Dinas Tata Air
yang telah dikenal Sanusi dari semasa kuliah.
"Betul ada di SPT
pajak saya, pokoknya cash bertahap, atas nama saya pribadi," kata Sanusi
dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya,
Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Sanusi bercerita, ia termasuk
orang yang terbiasa membawa uang cash bahkan hingga ratusan juta.
Biasanya ia serahkan cash tersebut kepada stafnya untuk kemudian
ditransfer ke penjual.
"Saya dari tahun 2004 sudah terbiasa
dengan menerima uang cash saya tidak pernah pake m-banking, saya jarang
sekali ke ATM. Kalau saya diminta transfer ke orang, bisa 2-3 hari
tergantung kapan saya ke ATM-nya," ujar Sanusi.
Sementara itu
untuk unit di Residence 8, dibeli atas nama istri Sanusi, Naomi Shalima.
Unit ini dibayar Rp 3.056.270.000 oleh Danu Wira atas permintaan Sanusi
dengan alasan pinjam meminjam.
"Saya balikkan (pinjaman ) itu, USD 600 ribu, pada 23 September 2014. Dua kali setor," jelas Sanusi.
BESTPROFIT
No comments:
Post a Comment