Anggota Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengapresiasi keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi
atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
"Keputusan
MK itu menunjukkan UU Pengampunan Pajak sudah sejalan dengan konstitusi
dan memiliki makna strategis bagi keberlangsungan pelaksanaan amnesti
pajak," kata Misbakhun seperti dilansir Antara, Kamis (15/12).
Ditolaknya
gugatan atau uji materi UU itu oleh MK, lanjut dia, menunjukkan seluruh
proses pembahasan UU Amnesti Pajak adalah sah dan konstitusional.
Misbakhun
juga menegaskan hal lain yang patut diingat adalah UU Tax Amnesty
merupakan solusi mengatasi kesulitan anggaran negara yang ditawarkan
Presiden Joko Widodo.
"UU Amnesty Pajak adalah gagasan besar
Presiden Joko Widodo dalam mengatasi persoalan penerimaan negara dari
sektor pajak, yang tidak memenuhi target," jelasnya.
Anggota
Komisi XI DPR itu menambahkan pelaksanaan amnesti pajak pada tahap
pertama hingga September 2016, telah terbukti menjadi solusi penambahan
penerimaan negara. Ia berharap putusan MK semakin memperkuat Program
Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
"Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar benar-benar
memanfaatkan putusan MK itu untuk memaksimalkan pelaksanaan Program
Amnesty Pajak," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah
Konstitusi (MK) menolak putusan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945).
Sidang pemeriksaan ini meliputi empat perkara yaitu
perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016,
59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016 yang dimohonkan oleh Serikat
Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
lndonesia (KSPSI).
Khusus untuk nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016,
yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat lndonesia sebagai
Pemohon l, Samsul Hidayat sebagai Pemohon ll dan Abdul Kodir Jailani
sebagai Pemohon lll. MK memutuskan seluruh gugatan yang diajukan tidak
dapat diterima.
"Amar keputusan mengadili menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (14/12). PT BESTPROFIT
No comments:
Post a Comment