Friday, December 9, 2016

Politikus Golkar berharap putusan MK perkuat program Tax Amnesty

Anggota Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

"Keputusan MK itu menunjukkan UU Pengampunan Pajak sudah sejalan dengan konstitusi dan memiliki makna strategis bagi keberlangsungan pelaksanaan amnesti pajak," kata Misbakhun seperti dilansir Antara, Kamis (15/12).

Ditolaknya gugatan atau uji materi UU itu oleh MK, lanjut dia, menunjukkan seluruh proses pembahasan UU Amnesti Pajak adalah sah dan konstitusional.

Misbakhun juga menegaskan hal lain yang patut diingat adalah UU Tax Amnesty merupakan solusi mengatasi kesulitan anggaran negara yang ditawarkan Presiden Joko Widodo.

"UU Amnesty Pajak adalah gagasan besar Presiden Joko Widodo dalam mengatasi persoalan penerimaan negara dari sektor pajak, yang tidak memenuhi target," jelasnya.

Anggota Komisi XI DPR itu menambahkan pelaksanaan amnesti pajak pada tahap pertama hingga September 2016, telah terbukti menjadi solusi penambahan penerimaan negara. Ia berharap putusan MK semakin memperkuat Program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

"Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar benar-benar memanfaatkan putusan MK itu untuk memaksimalkan pelaksanaan Program Amnesty Pajak," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak putusan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sidang pemeriksaan ini meliputi empat perkara yaitu perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016 yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).

Khusus untuk nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat lndonesia sebagai Pemohon l, Samsul Hidayat sebagai Pemohon ll dan Abdul Kodir Jailani sebagai Pemohon lll. MK memutuskan seluruh gugatan yang diajukan tidak dapat diterima.

"Amar keputusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (14/12). PT BESTPROFIT

No comments:

Post a Comment