Anggota Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengapresiasi keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi
atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
"Keputusan
MK itu menunjukkan UU Pengampunan Pajak sudah sejalan dengan konstitusi
dan memiliki makna strategis bagi keberlangsungan pelaksanaan amnesti
pajak," kata Misbakhun seperti dilansir Antara, Kamis (15/12).
Ditolaknya
gugatan atau uji materi UU itu oleh MK, lanjut dia, menunjukkan seluruh
proses pembahasan UU Amnesti Pajak adalah sah dan konstitusional.
Misbakhun
juga menegaskan hal lain yang patut diingat adalah UU Tax Amnesty
merupakan solusi mengatasi kesulitan anggaran negara yang ditawarkan
Presiden Joko Widodo.
"UU Amnesty Pajak adalah gagasan besar
Presiden Joko Widodo dalam mengatasi persoalan penerimaan negara dari
sektor pajak, yang tidak memenuhi target," jelasnya.
Anggota
Komisi XI DPR itu menambahkan pelaksanaan amnesti pajak pada tahap
pertama hingga September 2016, telah terbukti menjadi solusi penambahan
penerimaan negara. Ia berharap putusan MK semakin memperkuat Program
Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
"Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar benar-benar
memanfaatkan putusan MK itu untuk memaksimalkan pelaksanaan Program
Amnesty Pajak," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah
Konstitusi (MK) menolak putusan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945).
Sidang pemeriksaan ini meliputi empat perkara yaitu
perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016,
59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016 yang dimohonkan oleh Serikat
Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
lndonesia (KSPSI).
Khusus untuk nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016,
yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat lndonesia sebagai
Pemohon l, Samsul Hidayat sebagai Pemohon ll dan Abdul Kodir Jailani
sebagai Pemohon lll. MK memutuskan seluruh gugatan yang diajukan tidak
dapat diterima.
"Amar keputusan mengadili menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (14/12). PT BESTPROFIT
PT Best Profit Futures PT Bestprofit Futures
Friday, December 9, 2016
Thursday, December 8, 2016
Ratna Sarumpaet marah dengar rumah Rachmawati digeledah polisi
Aparat kepolisian telah menggeledah rumah dua tersangka makar, Rachmawati Soekarnoputri dan Sri Bintang Pamungkas. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dari keduanya.
Menanggapi itu, tersangka lainnya Ratna Sarumpaet justru mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Saya terkejut dengar rumah Rachma digeledah, kenapa? Karena secara pribadi saya tak menangkap, sebenarnya mau kemana polisi? Pemerintah mau apa sih yang dicari?," ungkap Ratna sat ditemui di Kantor Ihza & Ihza Law Firm, Kota Kasablanka Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Ratna menuturkan penangkapan polisi terhadap para aktivis dan tokoh pada 2 Desember kemarin merupakan tindakan yang tidak mendasar. Pengalamannya selama menjadi aktivis yang berkali-kali ditangkap pun sangat berbeda dengan yang saat ini.
"Soal makar saya sudah kenyang, tiga kali saya ditangkap tahun 1998, 1999 dan 2013 dan ini paling tak berdasar. Kalau misal kami ditangkap untuk hindari chaos, kenapa sekarang sudah tak chaos tak juga dipulangkan semua yang ditangkap?," terang Ratna.
Ibu dari artis Atikah Hasiholan ini pun mengkritisi tindakan aparat penegak hukum yang menuduh dua dan 11 orang lainnya melakukan tindakan makar. Seharusnya aparat keamanan fokus saja mengurus kasus Ahok.
Ratna juga mengatakan sudah 3 saksi yang diperiksa untuk dirinya dalam rangka membuktikan tuduhan tindakan makar itu tidak ada.
"Adapun soal tuduhan terhadap saya (dugaan makar), dua saksi sudah menjawabnya. Salah satunya Habib Muchsin Alatas yang menyatakan ke polisi, Bu Ratna tak ada niat ke DPR, dia akan berada bersama ulama di mobil komando. Said Iqbal (Presiden KSPI) pun menyatakan hal sama," tutur Ratna.
"Soal tuduhan makar yang dilakukan saat jumpa di Sari Pasifik dan lainnya, itu tuduhan serius, jangan main-main. Saya saja tak berada di situ, tak berada di ruangan Rachma berada. Jadi ini tuduhan pencemaran nama baik," kata Ratna mengakhiri. BEST PROFIT
Menanggapi itu, tersangka lainnya Ratna Sarumpaet justru mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Saya terkejut dengar rumah Rachma digeledah, kenapa? Karena secara pribadi saya tak menangkap, sebenarnya mau kemana polisi? Pemerintah mau apa sih yang dicari?," ungkap Ratna sat ditemui di Kantor Ihza & Ihza Law Firm, Kota Kasablanka Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Ratna menuturkan penangkapan polisi terhadap para aktivis dan tokoh pada 2 Desember kemarin merupakan tindakan yang tidak mendasar. Pengalamannya selama menjadi aktivis yang berkali-kali ditangkap pun sangat berbeda dengan yang saat ini.
"Soal makar saya sudah kenyang, tiga kali saya ditangkap tahun 1998, 1999 dan 2013 dan ini paling tak berdasar. Kalau misal kami ditangkap untuk hindari chaos, kenapa sekarang sudah tak chaos tak juga dipulangkan semua yang ditangkap?," terang Ratna.
Ibu dari artis Atikah Hasiholan ini pun mengkritisi tindakan aparat penegak hukum yang menuduh dua dan 11 orang lainnya melakukan tindakan makar. Seharusnya aparat keamanan fokus saja mengurus kasus Ahok.
Ratna juga mengatakan sudah 3 saksi yang diperiksa untuk dirinya dalam rangka membuktikan tuduhan tindakan makar itu tidak ada.
"Adapun soal tuduhan terhadap saya (dugaan makar), dua saksi sudah menjawabnya. Salah satunya Habib Muchsin Alatas yang menyatakan ke polisi, Bu Ratna tak ada niat ke DPR, dia akan berada bersama ulama di mobil komando. Said Iqbal (Presiden KSPI) pun menyatakan hal sama," tutur Ratna.
"Soal tuduhan makar yang dilakukan saat jumpa di Sari Pasifik dan lainnya, itu tuduhan serius, jangan main-main. Saya saja tak berada di situ, tak berada di ruangan Rachma berada. Jadi ini tuduhan pencemaran nama baik," kata Ratna mengakhiri. BEST PROFIT
Wednesday, December 7, 2016
Para perokok di Tangsel terancam masuk bui jika melakukan ini
Bagi perokok tampaknya sudah tidak bebas lagi merokok di depan
umum. Menyusul disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota
Tangsel. Bahkan, sanksi penjara selama tiga bulan menanti jika
melanggar.
Dalam perda tersebut dijelaskan, sejumlah lokasi yag dilarang untuk mengisap rokok. Di antaranya, tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern angkutan umum.
"Akan kami awasi ketat untuk menegakkan aturan," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin ditemui usai sosialisasi Perda KTR di Serpong, Kamis (15/12).
Menurut Muksin untuk mengawasi perokok akan dibentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan, SKPD serta pengelola fasilitas umum. "Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi. Mulai teguran hingga saks penjara selama tiga bulan," ujarnya.
Terutama bagi, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah saat mengisap rokok akan langsung disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda di lokasi. "Kita akan tindak tegas pelanggar perda," tegasnya.
Sementara Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati menuturkan tugas satgas ini nantinya akan menegur orang yang sedang merokok di tempat yang di larang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok.
"Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel dilaporkan kepada PPNS untuk ditindak lanjuti," tandasnya. BESTPROFIT
Dalam perda tersebut dijelaskan, sejumlah lokasi yag dilarang untuk mengisap rokok. Di antaranya, tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern angkutan umum.
"Akan kami awasi ketat untuk menegakkan aturan," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin ditemui usai sosialisasi Perda KTR di Serpong, Kamis (15/12).
Menurut Muksin untuk mengawasi perokok akan dibentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan, SKPD serta pengelola fasilitas umum. "Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi. Mulai teguran hingga saks penjara selama tiga bulan," ujarnya.
Terutama bagi, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah saat mengisap rokok akan langsung disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda di lokasi. "Kita akan tindak tegas pelanggar perda," tegasnya.
Sementara Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati menuturkan tugas satgas ini nantinya akan menegur orang yang sedang merokok di tempat yang di larang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok.
"Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel dilaporkan kepada PPNS untuk ditindak lanjuti," tandasnya. BESTPROFIT
Tuesday, December 6, 2016
Para perokok di Tangsel terancam masuk bui jika melakukan ini
Bagi perokok tampaknya sudah tidak bebas lagi merokok di
depan umum. Menyusul disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota
Tangsel. Bahkan, sanksi penjara selama tiga bulan menanti jika
melanggar.
Dalam perda tersebut dijelaskan, sejumlah lokasi yag dilarang untuk mengisap rokok. Di antaranya, tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern angkutan umum.
"Akan kami awasi ketat untuk menegakkan aturan," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin ditemui usai sosialisasi Perda KTR di Serpong, Kamis (15/12).
Menurut Muksin untuk mengawasi perokok akan dibentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan, SKPD serta pengelola fasilitas umum. "Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi. Mulai teguran hingga saks penjara selama tiga bulan," ujarnya.
Terutama bagi, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah saat mengisap rokok akan langsung disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda di lokasi. "Kita akan tindak tegas pelanggar perda," tegasnya.
Sementara Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati menuturkan tugas satgas ini nantinya akan menegur orang yang sedang merokok di tempat yang di larang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok.
"Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel dilaporkan kepada PPNS untuk ditindak lanjuti," tandasnya. BESTPROFIT
Dalam perda tersebut dijelaskan, sejumlah lokasi yag dilarang untuk mengisap rokok. Di antaranya, tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern angkutan umum.
"Akan kami awasi ketat untuk menegakkan aturan," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin ditemui usai sosialisasi Perda KTR di Serpong, Kamis (15/12).
Menurut Muksin untuk mengawasi perokok akan dibentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan, SKPD serta pengelola fasilitas umum. "Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi. Mulai teguran hingga saks penjara selama tiga bulan," ujarnya.
Terutama bagi, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah saat mengisap rokok akan langsung disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda di lokasi. "Kita akan tindak tegas pelanggar perda," tegasnya.
Sementara Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati menuturkan tugas satgas ini nantinya akan menegur orang yang sedang merokok di tempat yang di larang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok.
"Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel dilaporkan kepada PPNS untuk ditindak lanjuti," tandasnya. BESTPROFIT
Monday, December 5, 2016
Anies Janji Libatkan Warga Jakarta di Program Pembangunan Pemprov DKI
Calon gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyoroti banyaknya
proyek pembangunan Pemprov DKI yang tidak melibatkan warga Jakarta.
Kepada warga di Kebon Jeruk, dia berjanji akan mempekerjakan warga
Jakarta untuk setiap program Pemprov.
Hal ini disampaikannya saat menyapa warga di Jalan KH. Tohir, Kampung Baru RT 10 RW 04, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (5/12/2016). Anies menyebut banyaknya proyek pembangunan Pemprov yang tidak melibatkan warga sekitar lokasi proyek tersebut.
"Bapak ibu sekalian, kemarin saya ke Marunda, di situ ada proyek semua yang kerja di situ tidak ada warga sekitarnya, sementara di situ ada proyek rumah susun. Padahal semua warga di situ banyak yang pengangguran," katanya kepada warga.
Jika dirinya menjadi gubernur, Anies berjanji akan melibatkan warga asli Jakarta di setiap program kerja pemerintah.
"Kalau pemerintah ada program, maka pemerintah mengambil tenaga kerja dari warga Jakarta, bukan dari luar. Kalau kami gubernur, jadi semua pembangunan pekerjanya adalah warga Jakarta," katanya lagi ke warga.
Usai menyampaikan visi dan misi, Anies kemudian berdialog dengan warga. Warga ada yang meminta komitmen Anies-Sandi dalam mengatasi reklamasi.
"Pak kalau bapak jadi gubernur, reklamasi itu nanti seperti apa pak, kalau tidak ya tidak. Kami butuh komitmen bapak," tanya seorang warga.
Menjawab pertanyaan warga, Anies dengan tegas mengatakan jika dirinya menolak reklamasi. Di antara semua Cagub-Cawagub, hanya Anies-Sandi yang diakuinya menolak dengan tegas reklamasi.
"Kemudian soal reklamasi, salah satu janji kami adalah kami menolak reklamasi di Jakarta. Di antara 3 calon ini siapa paling tegas menolak reklamasi, calon nomor 3 paling tegas menolak reklamasi," tegasnya ke warga.
Mengakhiri kunjungannya, Anies sempat meninjau pabrik konveksi rumahan milik warga. Dia sempat berdialog sedikit terkait usaha yang dijalani warga tersebut. BESTPROFIT
Hal ini disampaikannya saat menyapa warga di Jalan KH. Tohir, Kampung Baru RT 10 RW 04, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (5/12/2016). Anies menyebut banyaknya proyek pembangunan Pemprov yang tidak melibatkan warga sekitar lokasi proyek tersebut.
"Bapak ibu sekalian, kemarin saya ke Marunda, di situ ada proyek semua yang kerja di situ tidak ada warga sekitarnya, sementara di situ ada proyek rumah susun. Padahal semua warga di situ banyak yang pengangguran," katanya kepada warga.
Jika dirinya menjadi gubernur, Anies berjanji akan melibatkan warga asli Jakarta di setiap program kerja pemerintah.
"Kalau pemerintah ada program, maka pemerintah mengambil tenaga kerja dari warga Jakarta, bukan dari luar. Kalau kami gubernur, jadi semua pembangunan pekerjanya adalah warga Jakarta," katanya lagi ke warga.
Usai menyampaikan visi dan misi, Anies kemudian berdialog dengan warga. Warga ada yang meminta komitmen Anies-Sandi dalam mengatasi reklamasi.
"Pak kalau bapak jadi gubernur, reklamasi itu nanti seperti apa pak, kalau tidak ya tidak. Kami butuh komitmen bapak," tanya seorang warga.
Menjawab pertanyaan warga, Anies dengan tegas mengatakan jika dirinya menolak reklamasi. Di antara semua Cagub-Cawagub, hanya Anies-Sandi yang diakuinya menolak dengan tegas reklamasi.
"Kemudian soal reklamasi, salah satu janji kami adalah kami menolak reklamasi di Jakarta. Di antara 3 calon ini siapa paling tegas menolak reklamasi, calon nomor 3 paling tegas menolak reklamasi," tegasnya ke warga.
Mengakhiri kunjungannya, Anies sempat meninjau pabrik konveksi rumahan milik warga. Dia sempat berdialog sedikit terkait usaha yang dijalani warga tersebut. BESTPROFIT
Friday, December 2, 2016
Sanusi Ditanya Jaksa Soal 2 Apartemen di Jaksel Senilai Rp 6,3 Miliar
Selain tersangkut kasus dugaan suap, Sanusi juga didakwa melakukan
pencucian uang Rp 45 miliar yang 'modalnya' berasal dari rekanan di
Dinas Tata Air DKI Jakarta. Sejumlah aset Sanusi masuk dalam daftar yang
diduga terkait pencucian uang.
Aset tersebut di antaranya 2 unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Unit pertama bertempat di Residence 8 Jalan Senopati dengan nilai Rp 3,150 miliar, unit kedua bertempat di Soho Pancoran South dengan nilai Rp 3,211 miliar.
Terhadap unit di Soho Pancoran, Sanusi mengaku dibeli atas nama dirinya. Ia membayarnya secara bertahap melalui stafnya dengan nilai masing-masing transfer sekitar Rp 107 juta sebanyak 13 kali. Sisa pembayaran, ia meminta bantuan kepada Danu Wira, salah satu rekanan di Dinas Tata Air yang telah dikenal Sanusi dari semasa kuliah.
"Betul ada di SPT pajak saya, pokoknya cash bertahap, atas nama saya pribadi," kata Sanusi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Sanusi bercerita, ia termasuk orang yang terbiasa membawa uang cash bahkan hingga ratusan juta. Biasanya ia serahkan cash tersebut kepada stafnya untuk kemudian ditransfer ke penjual.
"Saya dari tahun 2004 sudah terbiasa dengan menerima uang cash saya tidak pernah pake m-banking, saya jarang sekali ke ATM. Kalau saya diminta transfer ke orang, bisa 2-3 hari tergantung kapan saya ke ATM-nya," ujar Sanusi.
Sementara itu untuk unit di Residence 8, dibeli atas nama istri Sanusi, Naomi Shalima. Unit ini dibayar Rp 3.056.270.000 oleh Danu Wira atas permintaan Sanusi dengan alasan pinjam meminjam.
"Saya balikkan (pinjaman ) itu, USD 600 ribu, pada 23 September 2014. Dua kali setor," jelas Sanusi.
BESTPROFIT
Aset tersebut di antaranya 2 unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Unit pertama bertempat di Residence 8 Jalan Senopati dengan nilai Rp 3,150 miliar, unit kedua bertempat di Soho Pancoran South dengan nilai Rp 3,211 miliar.
Terhadap unit di Soho Pancoran, Sanusi mengaku dibeli atas nama dirinya. Ia membayarnya secara bertahap melalui stafnya dengan nilai masing-masing transfer sekitar Rp 107 juta sebanyak 13 kali. Sisa pembayaran, ia meminta bantuan kepada Danu Wira, salah satu rekanan di Dinas Tata Air yang telah dikenal Sanusi dari semasa kuliah.
"Betul ada di SPT pajak saya, pokoknya cash bertahap, atas nama saya pribadi," kata Sanusi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Sanusi bercerita, ia termasuk orang yang terbiasa membawa uang cash bahkan hingga ratusan juta. Biasanya ia serahkan cash tersebut kepada stafnya untuk kemudian ditransfer ke penjual.
"Saya dari tahun 2004 sudah terbiasa dengan menerima uang cash saya tidak pernah pake m-banking, saya jarang sekali ke ATM. Kalau saya diminta transfer ke orang, bisa 2-3 hari tergantung kapan saya ke ATM-nya," ujar Sanusi.
Sementara itu untuk unit di Residence 8, dibeli atas nama istri Sanusi, Naomi Shalima. Unit ini dibayar Rp 3.056.270.000 oleh Danu Wira atas permintaan Sanusi dengan alasan pinjam meminjam.
"Saya balikkan (pinjaman ) itu, USD 600 ribu, pada 23 September 2014. Dua kali setor," jelas Sanusi.
BESTPROFIT
Thursday, December 1, 2016
Pekerja Ilegal Asal Indonesia Ditangkap di Australia
Sejumlah perusahaan perkebunan di Australia mengecam penggunaan
pekerja ilegal menyusul penggerebekan di sejumlah perkebunan di
pinggiran Melbourne pekan lalu. Pekerja ilegal yang ditahan berasal dari
Indonesia, Malaysia, Kamboja dan Thailand.
Mereka digerebek di perkebunan di daerah Koo Wee Rup di pinggiran Melbourne pada Jumat (2/12/2016).
Australian Border Force (ABF) menemukan 61 warga negara asing yang bekerja secara ilegal di perkebunan asparagus Vizzarri Farms, yang memasok produknya ke supermaket utama di Australia seperti Coles dan Woolworths.
Petugas-petugas ABF turun ke lapangan dengan dukungan anggota Australian Federal Police dan Fair Work Ombudsman. Para pekerja tersebut langsung dibawa ke penampungan Melbourne Immigration Transit Accommodation.
Aksi pihak berwenang itu merupakan bagian dari satgas Taskforce Cadena, yang menyasar praktek eksploitasi pekerja oleh perusahaan penyalur dan para pemilik usaha.
Petugas ABF juga menyita lebih dari 400 ribu dollar (sekitar Rp 4 miliar) yang ditemukan di dua brankas tersembunyi di balik dinding rahasia di tempat yang disebut "penyalur tenaga kerja".
Tak lama setelah penggerebekan, organisasi industri sayur AUSVEG merilis pernyataan yang mengecam keras segala bentuk perlakuan semena-mena atau pembayaran upah di bawah ketentuan yang dialami pekerja dalam industri tersebut.
Juru bicara AUSVEG Shaun Lindhe mengatakan, pihak penyalur tenaga kerja harus direformasi agar lebih bertanggung jawab.
"Perusahaan penyalur tenaga kerja yang kejam yang dengan sadar memperlakukan pekerja secara semena-mena dalam industri sayur harus bertanggung jawab," katanya.
Lindhe mengatakan AUSVEG mendukung "semua petani yang menjalankan bisnisnya menurut ketentuan hukum".
Dia menambahkan, industri ini perlu memastikan "perlakuan pekerja secara semena-mena perlu diakhiri".
Victorian Farmers Federation (VFF) juga mengecam tindakan perkebunan Vizzarri Farms.
Namun Ketua VFF David Jochinke mengatakan, munculnya operator perkebunan yang tidak bermoral merupakan cerminan dari persoalan besar yang dialami pemilik usaha pertanian.
Menurut dia isu pekerja ilegal, dibayar di bawah ketentuan serta diperlakukan semena-mena, itu muncul dalam lingkungan yang dipicu oleh tekanan keuangan dan perdebatan politik seperti pajak backpacker. BESTPROFIT
Mereka digerebek di perkebunan di daerah Koo Wee Rup di pinggiran Melbourne pada Jumat (2/12/2016).
Australian Border Force (ABF) menemukan 61 warga negara asing yang bekerja secara ilegal di perkebunan asparagus Vizzarri Farms, yang memasok produknya ke supermaket utama di Australia seperti Coles dan Woolworths.
Petugas-petugas ABF turun ke lapangan dengan dukungan anggota Australian Federal Police dan Fair Work Ombudsman. Para pekerja tersebut langsung dibawa ke penampungan Melbourne Immigration Transit Accommodation.
Aksi pihak berwenang itu merupakan bagian dari satgas Taskforce Cadena, yang menyasar praktek eksploitasi pekerja oleh perusahaan penyalur dan para pemilik usaha.
Petugas ABF juga menyita lebih dari 400 ribu dollar (sekitar Rp 4 miliar) yang ditemukan di dua brankas tersembunyi di balik dinding rahasia di tempat yang disebut "penyalur tenaga kerja".
Tak lama setelah penggerebekan, organisasi industri sayur AUSVEG merilis pernyataan yang mengecam keras segala bentuk perlakuan semena-mena atau pembayaran upah di bawah ketentuan yang dialami pekerja dalam industri tersebut.
Juru bicara AUSVEG Shaun Lindhe mengatakan, pihak penyalur tenaga kerja harus direformasi agar lebih bertanggung jawab.
"Perusahaan penyalur tenaga kerja yang kejam yang dengan sadar memperlakukan pekerja secara semena-mena dalam industri sayur harus bertanggung jawab," katanya.
Lindhe mengatakan AUSVEG mendukung "semua petani yang menjalankan bisnisnya menurut ketentuan hukum".
Dia menambahkan, industri ini perlu memastikan "perlakuan pekerja secara semena-mena perlu diakhiri".
Victorian Farmers Federation (VFF) juga mengecam tindakan perkebunan Vizzarri Farms.
Namun Ketua VFF David Jochinke mengatakan, munculnya operator perkebunan yang tidak bermoral merupakan cerminan dari persoalan besar yang dialami pemilik usaha pertanian.
Menurut dia isu pekerja ilegal, dibayar di bawah ketentuan serta diperlakukan semena-mena, itu muncul dalam lingkungan yang dipicu oleh tekanan keuangan dan perdebatan politik seperti pajak backpacker. BESTPROFIT
Subscribe to:
Posts (Atom)