Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan Ketua DPD nonaktif Irman Gusman tersangka suap kuota
impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat. Irman ditetapkan sebagai
tersangka setelah penyidik KPK menemukan sejumlah uang diduga hasil suap
dari rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain
Irman, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Direktur
Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Sebagai
pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf
a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Irman disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
tindak pidana korupsi.
Kasus suap ini cukup mengejutkan publik.
Sebab, dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK hanya menemukan uang Rp
100 juta dari rumah dinas Irman Gusman.
Namun, KPK menjelaskan
bahwa kasus Irman Gusman bukan terletak pada nominal uangnya. Posisi
Irman Gusman sebagai ketua DPD dinilai KPK untuk mempengaruhi kebijakan
Bulog dalam mengambil kebijakan dalam kuota impor gula di Sumbar.
Senator
asal Sumbar ini kini mendekam di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Kasus
gula ini pun membuat hidup manis Irman sebagai bos media dan senator
berakhir.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT
Media Nusantara Citra Tbk ( MNCN) memutuskan untuk memberhentikan Irman
Gusman dari jabatannya sebagai komisaris independen perusahaan. Rapat
ini digelar pada Jumat (30/9) lalu di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta
Pusat.
"Memberhentikan dengan hormat Irman Gusman selaku
komisaris independen yang berlaku efektif sejak ditutupnya rapat," isi
kutipan laporan perusahaan ke otoritas bursa saham seperti dikutip
merdeka.com di Jakarta, Rabu (5/10).
Dalam rapat ini, Hary
Tanoesoedibjo juga lengser dari jabatannya sebagai direktur utama
perusahaan. Posisi Hary selanjutnya digantikan oleh David Fernando Audy.
Sedangkan jabatan komisaris independen dipercayakan pada
Sutanto. Hary Tanoe selanjutnya diangkat menjadi komisaris utama
perseroan.
Bukan hanya sebagai bos media, posisi Irman sebagai
ketua DPD pun terjungkal. Dalam sidang Paripurna Luar Biasa Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) resmi memberhentikan Irman Gusman sebagian Ketua
DPD.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPD, Farouk
Muhammad, seluruh anggota menyetujui Irman dicopot dari posisi Ketua
DPD. Sebelum diambil keputusan, sidang berjalan alot dan diiringi
sejumlah interupsi.
Sebagian besar interupsi mempermasalahkan
tata tertib pemberhentian Irman Gusman pasca ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan suap kouta impor gula di Sumatera Barat. Namun
dari berbagai interupsi itu, semua anggota DPD menyetujui Irman
diberhentikan sebagai Ketua DPD.
"Apakah semua setuju Irman Gusman diberhentikan?" tanya Farouk saat memimpin sidang.
"Setuju," jawab seluruh anggota serentak.
Farouk
mengatakan, pemberhentian Irman Gusman sebagai tindak lanjut dari
laporan Badan Kehormatan DPD Nomor 11 Tahun 2016 pada (19/9). Pencopotan
Irman telah diatur sesuai tata tertib DPD Pasal 117 ayat 1 huruf c yang
menyebutkan bahwa keputusan Badan Kehormatan DPD ditetapkan dalam
sidang paripurna luar biasa.
"Maka pada hari ini sesuai ketentuan
Tatib Pasal 117 itu ditetapkan dalam sidang paripurna. Alhamdulillah
tadi sudah ditetapkan sehingga status Pak Irman sudah diberhentikan
secara kelembagaan bukan lagi secara BK," terangnya.
Setelah
resmi dicopot, lanjutnya, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah
(Panmus) membahas pergantian Ketua DPD. Hasil musyawarah Panmus dibawa
kembali ke rapat paripurna untuk disahkan.
"Selanjutnya kita akan rapat panmus, nanti panmus mengagendakan untuk acara pergantian selanjutnya," ungkap dia.
Dijelaskannya,
sesuai Tata Tertib DPD pasal 54 ayat 3, calon pengganti Irman akan
diambil dari wilayah Indonesia bagian barat yang diketahui jumlahnya
yakni 40 orang. Sebab, Irman sendiri diketahui merupakan senator asal
Sumatera Barat.
Adapun data senator dari wilayah barat, yakni
sebanyak 40 anggota yang terdiri dari daerah Nangroe Aceh Darusalam
(NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan,
Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
Farouk
menambahkan DPD akan mengutamakan musyawarah mufakat dulu ketimbang
melalui voting saat pemilihan ketua DPD definitif. "Musyawarah mufakat
dulu kalau ada berapa orang, keluar nama satu ya sudah enggak usah
dipilih lagi," tutupnya.
No comments:
Post a Comment