Thursday, October 6, 2016

Hidup manis Irman Gusman jadi bos media berakhir gara-gara gula

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD nonaktif Irman Gusman tersangka suap kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat. Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan sejumlah uang diduga hasil suap dari rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Irman, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus suap ini cukup mengejutkan publik. Sebab, dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK hanya menemukan uang Rp 100 juta dari rumah dinas Irman Gusman.

Namun, KPK menjelaskan bahwa kasus Irman Gusman bukan terletak pada nominal uangnya. Posisi Irman Gusman sebagai ketua DPD dinilai KPK untuk mempengaruhi kebijakan Bulog dalam mengambil kebijakan dalam kuota impor gula di Sumbar.

Senator asal Sumbar ini kini mendekam di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Kasus gula ini pun membuat hidup manis Irman sebagai bos media dan senator berakhir.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Media Nusantara Citra Tbk ( MNCN) memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai komisaris independen perusahaan. Rapat ini digelar pada Jumat (30/9) lalu di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Memberhentikan dengan hormat Irman Gusman selaku komisaris independen yang berlaku efektif sejak ditutupnya rapat," isi kutipan laporan perusahaan ke otoritas bursa saham seperti dikutip merdeka.com di Jakarta, Rabu (5/10).

Dalam rapat ini, Hary Tanoesoedibjo juga lengser dari jabatannya sebagai direktur utama perusahaan. Posisi Hary selanjutnya digantikan oleh David Fernando Audy.

Sedangkan jabatan komisaris independen dipercayakan pada Sutanto. Hary Tanoe selanjutnya diangkat menjadi komisaris utama perseroan.

Bukan hanya sebagai bos media, posisi Irman sebagai ketua DPD pun terjungkal. Dalam sidang Paripurna Luar Biasa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi memberhentikan Irman Gusman sebagian Ketua DPD.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, seluruh anggota menyetujui Irman dicopot dari posisi Ketua DPD. Sebelum diambil keputusan, sidang berjalan alot dan diiringi sejumlah interupsi.

Sebagian besar interupsi mempermasalahkan tata tertib pemberhentian Irman Gusman pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kouta impor gula di Sumatera Barat. Namun dari berbagai interupsi itu, semua anggota DPD menyetujui Irman diberhentikan sebagai Ketua DPD.

"Apakah semua setuju Irman Gusman diberhentikan?" tanya Farouk saat memimpin sidang.

"Setuju," jawab seluruh anggota serentak.

Farouk mengatakan, pemberhentian Irman Gusman sebagai tindak lanjut dari laporan Badan Kehormatan DPD Nomor 11 Tahun 2016 pada (19/9). Pencopotan Irman telah diatur sesuai tata tertib DPD Pasal 117 ayat 1 huruf c yang menyebutkan bahwa keputusan Badan Kehormatan DPD ditetapkan dalam sidang paripurna luar biasa.

"Maka pada hari ini sesuai ketentuan Tatib Pasal 117 itu ditetapkan dalam sidang paripurna. Alhamdulillah tadi sudah ditetapkan sehingga status Pak Irman sudah diberhentikan secara kelembagaan bukan lagi secara BK," terangnya.

Setelah resmi dicopot, lanjutnya, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus) membahas pergantian Ketua DPD. Hasil musyawarah Panmus dibawa kembali ke rapat paripurna untuk disahkan.

"Selanjutnya kita akan rapat panmus, nanti panmus mengagendakan untuk acara pergantian selanjutnya," ungkap dia.

Dijelaskannya, sesuai Tata Tertib DPD pasal 54 ayat 3, calon pengganti Irman akan diambil dari wilayah Indonesia bagian barat yang diketahui jumlahnya yakni 40 orang. Sebab, Irman sendiri diketahui merupakan senator asal Sumatera Barat.

Adapun data senator dari wilayah barat, yakni sebanyak 40 anggota yang terdiri dari daerah Nangroe Aceh Darusalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.

Farouk menambahkan DPD akan mengutamakan musyawarah mufakat dulu ketimbang melalui voting saat pemilihan ketua DPD definitif. "Musyawarah mufakat dulu kalau ada berapa orang, keluar nama satu ya sudah enggak usah dipilih lagi," tutupnya.

No comments:

Post a Comment