Friday, October 14, 2016

Polri didesak segera periksa Ahok usai terima keputusan resmi MUI

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama. Desakan ini disampaikan IPW sehubungan keluarnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa ucapan Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51 telah menghina Al Quran dan menghina ulama.

"Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibu kota Jakarta menjelang Pilgub," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/10).

IPW menilai dengan adanya pernyataan MUI tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda-nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Apalagi dalam Undang-undang sudah diatur tentang penistaan agama.

"Jika Polri menunda proses pemeriksaan Ahok dikhawatirkan kemarahan umat Islam justru semakin memuncak dan Polri dinilai tidak netral dan memihak pada Ahok. Untuk itu Polri perlu mencermati situasi ini," ujar Neta.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian terkait polemik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang surah Al Maidah. Dari hasil kajian tersebut MUI menilai pernyataan Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, menghina Alquran dan para ulama.

Maruf Amin menjelaskan, penghinaan itu karena Ahok menyebut kandungan dari surah Al Maidah itu sebuah kebohongan, maka hukumnya haram dan termasuk penistaan terhadap Alquran serta yang menyebarkan surah Al Maidah tersebut pembohong. Padahal MUI melihat orang yang kerap menyebarkan surah tersebut tak lain merupakan para ulama.

"Jadi MUI sudah membuat pendapat mengenai pernyataan Ahok beberapa waktu lalu. Menurut MUI ada penghinaan kepada Alquran dan ulama. Dan ulama dianggap melakukan pembohongan," kata Ketua MUI Maruf Amin saat dihubungi merdeka.com, Rabu (12/10).

Pernyataan sikap MUI itu telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dijadikan bahan pemeriksaan Ahok atas laporan sejumlah elemen masyarakat. MUI meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pelaporan terhadap Ahok tersebut.

"Ya diserahkan ke pihak kepolisian buat bahan pemeriksaan oleh pihak kepolisian," tandasnya.

PT BESTPROFIT FUTURES

No comments:

Post a Comment