Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan dukungan penuh terhadap program pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah digulirkan pemerintah sejak Juli 2016 lalu. Program ini diharapkan diikuti oleh pemangku kepentingan yang menjadi mitra dari Kemnaker.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Abdul Wahab Bangkona mengatakan, para pejabat dan pegawai di lingkungan Kemnaker telah mengikuti sosialisasi program tax amnesty. Dari sosialisasi tersebut nantinya para pejabat dan pegawai tersebut akan mengajak mitra Kemnaker seperti pengusaha dan perusahaan yang ada di Indonesia untuk ikut dalam program ini.
"Tindak lanjut dari sosialisasi berikutnya harus dilakukan di unit teknis di daerah sehingga mampu mendorong semua pihak untuk meningkatkan kesadaran kewajiban untuk membayar pajak," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Abdul menambahkan, pihaknya berharap program pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah bisa berjalan sukses agar mampu memperkuat pundi-pundi negara. Sebagai langkah lanjutan, kata dia, harus ada langkah aksi dan taktis terutama di periode kedua sejak September hingga akhir Maret agar ada evaluasi serta harapkan dari langkah-langkah tersebut.
Sementara Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Tri Joko Suranto mengatakan latar belakang program tax amnesty ini adalah ekonomi global yang melambat. Hal itu ditandai menurunnya harga migas, komoditas utama, Crude Palm Oil (CPO) dan batubara.
"Efeknya ekspor turun dan penerimaan pajak pemerintah juga mengalami penurunan, " kata dia.
Menurut Tri definisi tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
"Tujuan jangka pendeknya penerimaan dari uang tebusan dan jangka panjangnya penerimaan pajak berdasarkan basis dana yang lebih lengkap dan akurat. Oleh karena itu, Ditjen Pajak berharap seluruh pejabat yang hadir mengikuti sosialisasi bisa mendukung program pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla terkait tax amnesty tersebut, " jelas dia.
Tri juga mengungkapkan ada enam keuntungan bagi wajib pajak melakukan tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
Kemudian, penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan dan jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun. "Dan pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan, " ungkap Tri
Lebih lanjut dia menjelaskan, tax amnesty tidak bisa sering dilakukan oleh pemerintah karena akan menimbulkan efek negatif terutama menyangkut kepatuhan wajib pajak. "Akan ada anggapan tak perlu bayar pajak, tunggu tax amnesty saja," tandas dia
No comments:
Post a Comment