Bagi perokok tampaknya sudah tidak bebas lagi merokok di
depan umum. Menyusul disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota
Tangsel. Bahkan, sanksi penjara selama tiga bulan menanti jika
melanggar.
Dalam
perda tersebut dijelaskan, sejumlah lokasi yag dilarang untuk mengisap
rokok. Di antaranya, tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan
pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern angkutan
umum.
"Akan kami awasi ketat untuk menegakkan aturan," kata
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin ditemui usai
sosialisasi Perda KTR di Serpong, Kamis (15/12).
Menurut Muksin
untuk mengawasi perokok akan dibentuk satuan tugas (Satgas) di
masing-masing Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan, SKPD serta
pengelola fasilitas umum. "Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi.
Mulai teguran hingga saks penjara selama tiga bulan," ujarnya.
Terutama
bagi, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah saat mengisap
rokok akan langsung disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan
dikenakan denda di lokasi. "Kita akan tindak tegas pelanggar perda,"
tegasnya.
Sementara Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas
Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati menuturkan tugas satgas ini
nantinya akan menegur orang yang sedang merokok di tempat yang di
larang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok.
"Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel dilaporkan kepada PPNS untuk ditindak lanjuti," tandasnya. BESTPROFIT
No comments:
Post a Comment