Monday, July 18, 2016

Aturan Terbit, Tax Amnesty Mulai Jalan Hari Ini


PT Bestprofit Futures - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan pada Senin (18/7/2016) seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Itu artinya, Wajib Pajak sudah dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak hari ini.

Juru Bicara Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan, pemerintah merilis PMK terkait tax amnesty pada hari ini.

Sebelumnya, ada tiga aturan pelaksana UU Tax Amnesty yang diterbitkan, antara lain PMK terkait bank persepsi yang menerima uang tebusan tax amnesty dan dana repatriasi, pengelolaan data dan informasi, serta instrumen investasi untuk menyerap dana repatriasi.


Dengan terbitnya PMK tersebut, Luky mengakui, program pengampunan pajak langsung  berjalan. "Program tax amnesty mulai jalan 18 Juli ini. Di mana Wajib Pajak (WP) sudah bisa mendaftarkan diri untuk ikut program ini," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, PMK tax amnesty sudah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro dan sudah melalui proses perundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Mudah-mudahan hari ini diumumkan semua PMK-nya. Dan sesuai arahan Pak Menteri Keuangan, tanggal 18 Juli ini, Kantor Pajak Pratama (KPP) di seluruh Indonesia sudah siap melayani tax amnesty," dia menerangkan.  (RDI- PT Bestprofit Futures )

No comments:

Post a Comment